Perbankan Syariah Indonesia

KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan kemampuan, kekuatan, serta keberkahan baik waktu, tenaga, maupun pikiran kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA” tepat pada waktunya. Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu akhirnya bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Chandra Zaky Maulana selaku dosen Manajemen Operasional Bank atas bimbingan, pengarahan, dan kemudahan yang telah diberikan kepada penulis dalam pengerjaan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada penulisan makalah ini. Maka dari itu, saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan dari pembaca sekalian. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Palembang, 26 September 2018 Penulis DAFTAR ISI Halaman Judul i Kata Pengantar ii Daftar isi iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang 1 B. Rumusan masalah 2 C. Tujuan penulisan 2 D. Manfaat penulisan 2 BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Perbankan Syariah Di Indonesia 3 B. Kebijakan Bank Indonesia Atas Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia 5 C. Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah 7 D. Bank Syariah Di Indonesia 8 E. Perkembangan Lembaga Perbankan Dan Keuangan Syariah Di Indonesia 17 BAB III PENUTUP iv DAFTAR PUSTAKA v BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembangan ekonomi islam akhir-akhir ini begitu pesat. Dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di perguruan tinggi maupun secara praktik operasional. Dalam bentuk kajian, ekonomi islam telah di kembangkan di berbagai university, baik di negara-negara muslim juga negara barat. Misalnya di inggris ada beberapa university yang telah mengembangkan kajian ini seperti university of durham, university of portsmouth dan yang lainnya. Di amerika sendiri dikaji di university of harvard, bahkan australia pun melakukan hal yang sama di university of wolongong. Ini menunjukkan bahwa ekonomi islam berkembang dan menjadi pusat kajian dunia, terutama dalam mengembangkan kegiatan dunia usaha yang semakin global dan kompleks. Perbankan syariah sebagai lembaga keuangan syariah, pada awalnya berkembang secara perlahan, namun kemudian mulai menunjukkan perkembangan yang semakin cepat mencapai prestasi pertumbuhan jauh di atas perkembangan perbankan konvensional. Di indonesia perbankan syariah muncul sejak dikeluarkannya undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil. Perbankan syariah di indonesia, pertama kali beroperasi pada 1 mei 1992, ditandai dengan berdirinya bank muamalat indonesia (bmi). Berkembangnya bank-bank syariah di negara-ngara islam berpengaruh ke indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah karnaen a. Perwataatmadja, m. Dawam rahardjo, a.m. Saefuddin, m. Amien azis, dan lain-lain. Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbatas telah diwujudkan. Di antaranya adalah baitut tamwil – salman, bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni koperasi ridho gusti. Kelompok kerja yang disebut tim perbankan mui, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank islam di indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis ulama indonesia (mui) pada tanggal 18-20 agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di cisarua, bogor, jawa barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional iv mui yang berlangsung di hotel sahid jaya jakarta, 22-25 agustus 1990. Berdasarkan amanat munas iv mui, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank islam di indonesia. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Sejarah Perbankan Syariah Di Indonesia ? 2. Bagaimana Kebijakan Bank Indonesia Atas Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia ? 3. Bagaimana Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah ? 4. Apa Saja Bank Syariah Di Indonesia ? 5. Bagaimana Perkembangan Lembaga Perbankan Dan Keuangan Syariah Di Indonesia ? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk Mengetahui Bagaimana Sejarah Perbankan Syariah Di Indonesia 2. Untuk Mengetahui Bagaimana Kebijakan Bank Indonesia Atas Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia 3. Untuk Mengetahui Bagaimana Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah 4. Untuk Mengetahui Apa Saja Bank Syariah Di Indonesia 5. Untuk Mengetahui Bagaimana Perkembangan Lembaga Perbankan Dan Keuangan Syariah Di Indonesia D. Manfaat Penulisan Adapun manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah : 1. Sebagai salah satu sarana dalam mempelajari Sejarah Perbankan Syariah Di Indonesia 2. Untuk membantu pembaca dalam mengetahui Bagaimana Perkembangan Lembaga Perbankan Dan Keuangan Syariah Di Indonesia 3. Untuk menambah ilmu pengetahuan BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Perbankan Syariah Di Indonesia Kehadiran pertama bank syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 dan mulai beroperasi penuh tahun 1992. Untuk mengetahui runutan sejarah hingga kehadiran sejumlah bank syariah di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut : Tahun 1967-1983 Lahirnya Regulasi Perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Dalam pasal 13 huruf c diterangkan bahwa dalam usaha bank di dalam operasinya menggunakan sistem kredit dan tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga. Hal ini karena konsep bunga ini melekat dalam pengertian kredit itu sendiri. Lalu era tahun 1980an terjadi kesulitan pengendalian tingkat bunga oleh Pemerintah karena Bank-Bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersedianya likuiditas Bank Indonesia sehingga Pemerintah mengeluarkan Deregulasi 1 Juni 1983 yang membuka belenggu tingkat bunga ini. Deregulasi ini menimbulkan kemungkinan bagi Bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0% yang merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni sesuai prinsip bagi hasil. Tahun 1988 Terhitung sejak adanya deregulasi 1 Juni 1983, lima tahun kemudian yakni pada tahun 1988, Pemerintah memandang perlu untuk membuka peluang bisnis di bidang perbankan seluas-luasnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memobilisasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan. Maka pada tanggal 27 Oktober 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank yang telah ada. Pada era ini, dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah. Kemudian Majelis Ulama Indonesia melangsungkan Musyawarah Nasional IV pada tahun 1990 dimana hasil Munas tersebut mengamanatkan untuk membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Tahun 1991 - sekarang Tahun 1991, Bank Mualamat Indonesia kemudian lahir sebagai kerja tim perbankan MUI tersebut dan mulai beroperasi penuh setahun kemudian. Pada periode ini, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memperkenalkan sistem perbankan bagi hasil. Dalam pasal 6 huruf (m) dan pasal 13 huruf (c) menyatakan bahwa salah satu usaha bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking sistem) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan umum dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Kemudian pada tahun 1998, terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin mendorong berkembangnya keberadaan sistem perbankan syariah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Bank Umum Umum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Bank umum dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan sistem umum atau berdasarkan prinsip syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut. Sehingga kemudian tahun 2008, keluarlah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang melengkapi minimnya regulasi perbankan syariah selama ini. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mengatur beberapa ketentuan baru di bidang perbankan syariah, antara lain otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, pembinaan dan pengawasan syariah, pemilihan dewan pengawas syariah (DPS), masalah pajak, penyelesaian sengketa perbankan, dan konversi unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Lalu Undang-undang ini memberikan keleluasaan dalam pengembangan perbankan syariah sehingga memberi peluang besar ke depannya. Keleluasaan itu antar lain adalah : Pertama, Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bisa dikonversi menjadi Bank Umum. Sedangkan Bank Umum dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7). Kedua, bila terjadi penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2). Ketiga, bank umum umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1), UUS mencapai asset paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah. Lalu banyak kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh jenis bank umum namun dapat dilakukan oleh BUS. Di antaranya, bank syariah bisa menjamin penerbitan surat berharga, penitipan untuk kepentingan orang lain, menjadi wali amanat, penyertaan modal, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun juga menerbitkan, menawarkan serta memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah. Dan kemudian perbankan syariah dapat menjalankan layanan yang sifatnya sosial. Misalnya menyelenggarakan lembaga baitul mal yang bergerak menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya kemudian menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat Sejarah bank syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990, bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Sampai tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). B. Kebijakan Bank Indonesia Atas Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM. Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional. “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya. Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional. Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri. C. Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank. Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut: Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%. Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”. Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah. Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami. Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. D. Bank Syariah Di Indonesia Kiprah bank syariah di Indonesia sudah memasuki dekade ke 3. Sejak pertama kali dirintis pada tahun 1992 oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI), bank syariah lainnya pun bermunculan. Hal ini tidak terlepas dari adanya prospek yang cerah disektor keuangan syariah Indonesia. Terlebih lagi pada tahun 2008 lahir undang-undang nomor 21 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini menjadi payung hukum serta bukti pengakuan akan kehadiran perbankan syariah di Indonesia. Hingga April 2016 jumlah bank syariah di Indonesia berjumlah 199 bank syariah yang terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Berikut daftar lengkap bank syariah (BUS, UUS dan BPRS) yang beroperasi di Indonesia hingga tahun 2016 (data diolah dari data OJK) Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia Bank Umum Syariah (BUS) 1 PT. Bank Muamalat Indonesia 2 PT. Bank Syariah Mandiri 3 PT. Bank Mega Syariah 4 PT. Bank BRISyariah 5 PT. Bank Syariah Bukopin 6 PT. Bank BNI Syariah 7 PT. Bank Jabar Banten Syariah 8 PT. BCA Syariah 9 PT. Bank Victoria Syariah 10 PT. Maybank Syariah Indonesia 11 PT. Bank Panin Syariah 12 PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Unit Usaha Syariah (UUS) 13 PT Bank Danamon Indonesia, Tbk 14 PT Bank Permata, Tbk 15 PT Bank Internasional Indonesia, Tbk 16 PT Bank CIMB Niaga, Tbk 17 PT Bank OCBC NISP, Tbk 18 PT Bank Sinarmas 19 PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. 20 PT BPD DKI 21 PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta 22 PT BPD Jawa Tengah 23 PT BPD Jawa Timur, Tbk 24 PT Bank Aceh 25 PT BPD Sumatera Utara 26 PT BPD Jambi 27 PT BPD Sumatera Barat 28 PT BPD Riau dan Kepulauan Riau 29 PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 30 PT BPD Kalimantan Selatan 31 PT BPD Kalimantan Barat 32 PD BPD Kalimantan Timur 33 PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 34 PT BPD Nusa Tenggara Barat BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) No Nama BPRS Kota/Kab No Nama BPRS Kota/Kab 1 PT BPRS Amanah Rabbaniah Kab. Bandung 84 PT BPRS Buana Mitra Perwira Kab. Purbalingga 2 PT BPRS Hareukat Kab. Aceh Besar 85 PT BPRS Artha Surya Barokah Kota Semarang 3 PT BPRS Amanah Ummah Kab. Bogor 86 PT BPRS Bhakti Sumekar Ka b. Sumenep 4 PT BPRS Artha Karimah Irsyadi Kota Bekasi 87 PT BPRS Suriyah Kab. Cilacap 5 PT BPRS Bina Amwalul Hasanah Kota Depok 88 PT BPRS Bina Amanah Satria Kab. Banyumas 6 PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Kota Tangerang 89 PT BPRS Artha Madani Kab. Bekasi 7 PT BPRS Mentari Kab. Garut 90 PT BPRS Khasanah Ummat Kab. Banyumas 8 PT BPRS Tulen Amanah Kab. Lombok Timur 91 PT BPRS Safir Kota Bengkulu 9 PT BPRS Indo Timur Kota Makassar 92 PT BPRS Metro Madani Kota Metro 10 PT BPRS Baiturridha Pusaka Kota Bandung 93 PT BPRS Al-Yaqin Ka b. Simalungun 11 PT BPRS Harta Insa n Ka rimah Kota Tangerang 94 PT BPRS Lantabur Kab. Jombang 12 PT BPRS Barkah Gemadana Kab. Banjar 95 PT BPRS Haji Miskin Kab. Tana h Data r 13 PT BPRS Ibadurrahman Kab. Penajam Paser Utara 96 PT BPRS Artha Mas Abadi Kab. Pati 14 PT BPRS Harta Insa n Ka rimah Bekasi Kota Bekasi 97 PT BPRS Al Salaam Ama l Salman Kota Depok 15 PT BPRS Ma rgirizki Bahagia Ka b. Bantul 98 PT BPRS PNM Bina ma Kota Semarang 16 PT BPRS Bangun Drajat Warga Ka b. Bantul 99 PT BPRS Jabal Tsur Ka b. Pasuruan 17 PT BPRS Cipaganti Kota Cimahi 100 PT BPRS Dinar Ashri Kota Mataram 18 PT BPRS Harta Insan Ka rimah Cibitung Ka b. Bekasi 101 PT BPRS Bumi Rinjani Probolinggo Ka b. Probolinggo 19 PT BPRS Patuh Bera ma l Kota Mataram 102 PT BPRS Bumi Rinjani Kepanjen Ka b. Malang 20 PT BPRS Baktimakmur Indah Ka b. Sidoa rjo 103 PT BPRS Dana Hidayatullah Kota Yogyakarta 21 PT BPRS Baiturrahman Ka b. Aceh Besar 104 PT BPRS Kota Bekasi Kota Bekasi 22 PT BPRS Tengku Chiek Dipante Ka b. Pidie 105 PT BPRS Bumi Rinjani Kota Batu 23 PT BPRS Syariat Fajar Sejahtera Bali Ka b. Badung 106 PT BPRS Arta Leksana Ka b. Banyumas 24 PT BPRS Al Ma soem Syaria h Ka b. Bandung 107 PT BPRS Sindanglaya Katona pan Ka b. Mandailing Natal 25 PT BPRS Harum Hikmahnugraha Ka b. Garut 108 PT BPRS Bumi Artha Sampang Ka b. Cilacap 26 PT BPRS Dana Moneter Kota Makassar 109 PT BPRS Karya Mugi Sentosa Kota Surabaya 27 PT BPRS Surya Sejati Ka b. Taka la r 110 PT BPRS Jabal Nur Kota Surabaya 28 PT BPRS Amanah Bangsa Ka b. Simalungun 111 PT BPRS Barokah Dana Sejahtera Kota Yogyakarta 29 PT BPRS Asri Madani Nusantara Ka b. Jember 112 PT BPRS Artha Amanah Ummat Ka b. Semarang 30 PT BPRS Mua ma la h Cilegon Ka b. Serang 113 PT BPRS Mitra Ama l Mulia Ka b. Sleman 31 PT BPRS Ishlalul Ummah Kota Cimahi 114 PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera Ka b. Bantul 32 PT BPRS Al Washliyah Kota Medan 115 PT BPRS Hidayah Wil. Kota Jakarta Barat 33 PT BPRS Al Wadi a h Kota Tasikmalaya 116 PT BPRS Renggali Ka b. Aceh Tengah 34 PT BPRS Al Attaqwa Garuda Uta ma Ka b. Tangerang 117 PT BPRS Syarikat Madani Kota Batam 35 PT BPRS Niaga Madani Kota Makassar 118 PT BPRS Dana Mulia Kota Surakarta/Solo 36 PT BPRS Al Fa la h Ka b. Banyuasin 119 PT BPRS Barakah Nawa itul Ikhlas Kota Solok 37 PT BPRS Hasanah Kota Pekanbaru 120 PT BPRS Sukowati Sragen Ka b. Sragen 38 PT BPRS Wakalumi Ka b. Tangerang 121 PT BPRS Dana Amanah Kota Surakarta/Solo 39 PT BPRS Artha Fisabilillah Ka b. Cianjur 122 PT BPRS Ma ndiri Mitra Sukses Ka b. Gresik 40 PT BPRS Al Ihsan Ka b. Bandung 123 PT BPRS Sara na Prima Ma ndiri Ka b. Pa mekasan 41 PT BPRS Nurul Ikhwan Ka b. Polewali Ma ndar 124 PT BPRS Danagung Syaria h Ka b. Sleman 42 PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh 125 PT BPRS Rajasa Ka b. La mpung Tengah 43 PT BPRS Ikhsanul Amal Ka b. Kebumen 126 PT BPRS Tanmiya Artha Kota Kediri 44 PT BPRS Bhakti Haji Ka b. Malang 127 PT BPRS Kotabumi Ka b. La mpung Utara 45 PT BPRS Rahman Hijrah Agung Kota Lhokseumawe 128 PT BPRS Al Makmur Ka b. Limapuluh Koto 46 PT BPRS Amanah Sejahtera Ka b. Gresik 129 PT BPRS Mitra Cahaya Indonesia Ka b. Sumedang 47 PT BPRS Bandar Lampung Kota Bandar La mpung 130 PT BPRS Vitka Central Kota Batam 48 PT BPRS Mua ma lat Harkat Ka b. Seluma 131 PT BPRS Annisa Mukti Ka b. Sidoa rjo 49 PT BPRS Al Barokah Kota Depok 132 PT BPRS FORMES Ka b. Sleman 50 PT BPRS Harta Insa n Karimah Parahyangan Ka b. Bandung 133 PT BPRS Central Syariah Utama Kota Surakarta/Solo 51 PT BPRS Gebu Prima Kota Medan 134 PT BPRS Cempaka Al Amin Wil. Kota Jakarta Selatan 52 PT BPRS Daya Artha Mentari Ka b. Pasuruan 135 PT BPRS Madinah Ka b. La mongan 53 PT BPRS Mulia Berkah Abadi Kota Tangerang 136 PT BPRS Lampung Timur Ka b. Lampung Timur 54 PT BPRS Puduarta Insani Ka b. Deli Serdang 137 PT BPRS Adeco Kota La ngsa 55 PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo Ka b. Pasa ma n Barat 138 PT BPRS Al Mabrur Ka b. Klaten 56 PT BPRS Berkah Dana Fadhilah Ka b. Ka mpa r 139 PT BPRS MERU SANKARA Ka b. Magela ng 57 PT BPRS Bina Rahmah Ka b. Bogor 140 PT BPRS Kota Juang Ka b. Aceh Jeumpa/Bireuen 58 PT BPRS Al Hijrah Amanah Kota Depok 141 PT BPRS Amanah Insan Cita Ka b. Deli Serdang 59 PT BPRS Ben Sa la ma h Abadi Ka b. Grobogan 142 PT BPRS Gunung Slamet Ka b. Cilacap 60 PT BPRS Ca rana Kiat Andalas Ka b. Agam 143 PT BPRS Artha Pamenang Ka b. Kediri 61 PT BPRS Gowata Ka b. Gowa 144 PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera Ka b. Aceh Jeumpa/Bireuen 62 PT BPRS Amanah Insani Ka b. Bekasi 145 PT BPRS Mitra Ha rmoni Yogyakarta Kota Yogyakarta 63 PT BPRS Mua ma lat Yotefa Ka b. Jayapura 146 PT BPRS Rahma Syaria h Ka b. Kediri 64 PT BPRS Rifatul Ummah Ka b. Bogor 147 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Semarang Kota Semarang 65 PT BPRS Insa n Cita Artha Jaya Ka b. Bogor 148 PT BPRS Ar-Raihan Kota La ngsa 66 PT BPRS Asad Alif Ka b. Kendal 149 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Malang Kota Malang 67 PT BPRS Ampek Angkek Candung Ka b. Agam 150 PT BPRS Insa n Madani Ka b. Sukoharjo 68 PT BPRS Al Hidayah Ka b. Pasuruan 151 PT BPRS Unawi Barokah Ka b. Sidoa rjo 69 PT BPRS Al Mabrur Babadan Ka b. Ponorogo 152 PT BPRS Al-Madinah Tasikmalaya Kota Tasikmalaya 70 PT BPRS Untung Sura pati Ka b. Pasuruan 153 PT BPRS Way Ka nan Ka b. Way Ka nan 71 PT BPRS Berkah Ramadhan Ka b. Tangerang 154 PT BPRS Oloan Ummah Sidempuan Kota Padang Sidempuan 72 PT BPRS Bangka Ka b. Bangka 155 PT BPRS Dharma Kuwera Ka b. Klaten 73 PT BPRS Investa ma Mega Bakti Kota Makassar 156 PT BPRS Kota Mojokerto Kota Mojokerto 74 PT BPRS Bumi Rinjani Malang Kota Malang 157 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung Kota Bandung 75 PT BPRS Bumi Rinjani Batu Kota Batu 158 PT BPRS Gaja h Tongga Kota Piliang Kota Sawahlunto 76 PT BPRS Cilegon Ma ndiri Kota Cilegon 159 PT BPRS Ca haya Hidup Ka b. Sleman 77 PT BPRS Situbondo Ka b. Situbondo 160 PT BPRS Mitra Agro Usaha Kota Bandar La mpung 78 PT BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate 161 PT BPRS MITRA AMANAH Kota Pa la ngkaraya 79 PT BPRS Syariah Magetan Ka b. Magetan 162 PT BPRS HARTA INSAN KARIMAH SURAKARTA Kota Surakarta/Solo 80 PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang Ka b. Sampang 163 PT BPRS Gotong Royong Ka b. Subang 81 PT BPRS Saka Dana Mulia Kab. Kudus 164 PT BPRS UNISIA Jogyakarta 82 PT BPRS Harta Insan Karimah Makassar Kota Makassar 83 PT BPRS Tanggamus Kab. Tanggamus E. Perkembangan Lembaga Perbankan Dan Keuangan Syariah Di Indonesia Lembaga perbankan dan keuangan syariah saat ini juga berkembang dengan pesat. Perkembangan lembaga perbankan dan keuangan di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan beroperasi secara efektif pada tahun 1992. Indonesia terbilang terlambat dalam mengembangkan lembaga keuangan syariah dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia yang telah mendirikan Bank Islam semenjak tahun 1983. Namun, hal ini bukan tanpa ada sebab. Keinginan untuk mendirikan lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, terutama pada pada tahun 1970-an, ketika didirikannya Islamic Development Bank(IDB) pada tahun 1975 oleh negara-negara Organisasi Konferensi Islam, termasuk Indonesia di dalamnya. Berdirinya IDB ini, telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Sejak itu, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki (Antionio, 2001) Pada saat itu, bank syariah belum bisa didirikan di Indonesia, karena kondisi politik yang tidak kondusif. Pendirian bank syariah diidentikan dengan masalah ideologi dan dikaitkan dengan konsep negara Islam sehingga dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Di samping itu, bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, juga belum diatur dalam Undang Undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 (Yustiady, 2003). Berhubung adanya perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik, ide pendirian bank Islam dimunculkan kembali pada awal tahun 1990, yang diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ide ini didukung oleh Ikatan Cendikiawan Ulama Indonesia (ICMI), sekolompok pengusaha Muslim dan Pemerintah. Presiden Soeharto memberikan dukungan secara politik dan dana bagi pendirian bank syariah tersebut. Respon positif Soeharto terhadap pendirian bank Islam di Indonesia berkaitan dengan politik akomodasi yang dijalankan oleh pemerintah orde baru terhadap umat Islam dan juga ketertarikannya terhapat sistem bagi hasil yang akan diterapkan dalam bank Islam (Muslim Kara, 2005). Berdasarkan dukungan tersebut akhirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI), bank syariah pertama di Indonesia, pada tahun 1991 didirikan. Kelahiran lembaga keuangan syariah di Indonesia ditandai secara resmi dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. Berdirinya BMI, dan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat atas pelayanan keuangan berbasiskan syariah, memotivasi lahirnya lembaga keuangan syariah lainnya. Sebagai contoh, pada awal tahun 1994, berdiri perusahaan asuransi syariah yang dinamakan dengan Syarikat Takaful Indonesia. Perusahaan ini didirikan oleh ICMI, Abdi bangsa Foundation, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiro dan beberapa pengusaha Muslim serta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pada 1997, PT Danareksa Investment (DIM) meluncurkan reksa dana syariah yang merupakan produk pasar modal syariah pertama di Indonesia. Pada tahun 1998, dual system bankdiberlakukan dengan diamandemennya UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 dengan UU No.10 Tahun 1998. Sistem perbankan ini membolehkan bank-bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga mempercepat pertumbuhan perbankan syariah (Masterpaln Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, 2015). Di samping itu, pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta, bersama dengan PT. Danareksa Investment Management (DIM), meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri atas saham-saham blue chipyang memiliki kepatuhan syariah. Penerbitan Sukuk Korporasi adalah sebuah prestasi besar lainnya dalam industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini terjadi ketika Indosat (perusahaan telekomunikasi) menerbitkan Sukuk pertama (berdasarkan Mudharabah) pada tahun 2002. Langkah ini diikuti oleh korporasi lainnya, yaitu Matahari Putra Prima, yang menerbitkan Sukuk Ijarah pada tahun 2004. Kontribusi penting pemerintah terwujud pada tahun 2008 ketika Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan Undang-Undang Sukuk Negara No. 19 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008. Sukuk Negara pertama diterbitkan pada tahun 2008 yang diikuti oleh Sukuk Ritel pertama di dunia pada tahun 2009 (Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, 2015) Menurut data statistik Perbankan Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) pada April 2018, terdapat 13 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 168 BPRS dengan total aset BUS dan UUS sebesar Rp. 423.944 Miliar. Sedangkan jumlah perusahaan asuransi syariah sebanyak 13, perusahaan asuransi UUS sebanyak 50, lembaga pembiayaan syariah sebanyak 7 dan UUS sebanyak 40, Dana Pensiun Syariah sebanyak 1, Lembaga Keuangan Khusus Syariah sebanyak 4, dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebanyak 42. Detail statistik di atas digambarkan dalam tabel di bawah ini. Statistik Perbankan Syariah OJK, April 2018 BUS/UUS/BPRS Jumlah Bank Jumlah Kantor Total Aset (Miliar Rupiah) BUS 13 1.822 292.289 UUS 21 348 131.655 BPRS 168 458 – Total 202 2628 423.944 Statistik Institusi Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah) OJK, Mei 2018 Keterangan Jumlah Industri Syariah) Jumlah Perusahaan Unit Usaha Syariah Aset (Miliar Rp) Assets (Billion Rp) 1. Asuransi Syariah 13 50 42,067 a. Asuransi Jiwa Syariah 7 23 34,624 b. Asuransi Umum Syariah 5 25 5,634 c. Reasuransi Syariah 1 2 1,808 2. Lembaga Pembiayaan Syariah 7 40 30,856 a. Perusahaan Pembiayaan Syariah 3 36 28,406 b. Perusahaan Modal Ventura Syariah 4 3 1,340 c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah – 1 1,111 3, Dana Pensiun 1 – 1,344 a. DPPK-PPMP – – – b. DPPK-PPIP – – – c. DPLK 1 – 1,344 4. Lembaga Jasa Keuangan Khusus Syariah 4 6 23,804 5. Lembaga Keuangan Mikro Syariah 42 – 116 JUMLAH 67 96 98,186 Ke depan lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia diprediksi akan terus meningkat. Dukungan Pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) masih terus diharapkan agar perjalanan lembaga keuangan syariah ini ke depan semakin lancar. Sosialilasi kepada masyarakat juga harus dilakukan secara terus menerus oleh semua stakeholder yang bekepentingan agar pemahaman masyarakat akan keberadaan lembaga keuangan syariah ini semakin meningkat. BAB III PENUTUP Setelah kita menelusuri secara singkat perkembangan perbankan syari’ah yang dilakukan oleh umat muslim, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun kosa kata fiqih islam tidak mengenal kata “bank”, tetapi sesungguhnya bukti-bukti perkembangan perbankan syari’ah telah dipraktikkan umat muslim, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Praktik-praktik fungsi perbankan syari’ah ini tentunya berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunnya peradaban umat Muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat Muslim, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai dengan syari’ah tidak perlu dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya ALLAH akan menjadi lebih mudah. DAFTAR PUSTAKA Syafi’i Antonio Muhammad, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik Jakarta : Gema Insani (Jakarta : 2001) Yunaldi Wendra, Potret Perbankan Syari’ah Di Indonesia Jakarta : Centralis (Jakarta : 2007) Alma Buchari., Juni Priansa Donni, Manajemen Bisnis Syari’ah Bandung : Alfabeta (Bandung : 2009) https://www.bi.go.id/id/perbankan/syariah/Contents/Default.aspx http://business-law.binus.ac.id/2018/07/03/perkembangan-lembaga-perbankan-dan-keuangan-syariah-di-indonesia/

Postingan populer dari blog ini

HADIS TARBAWI

Teks ceramah pidato kuliah tujuh menit KULTUM

Biografi Ibnu Abbas dan Tafsir di riwayatkan Fairuzzabaddi