Hukum Maulid Nabi
Ungkapan yang dinisbatkan kepada Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki ini menjelaskan pandangan bahwa Maulid Nabi bukan ibadah mahdhah yang tata caranya ditentukan secara khusus seperti salat, tetapi sebuah tradisi yang dapat menjadi sarana untuk melakukan berbagai kebaikan. Dalam pandangan ini, peringatan Maulid dipahami sebagai ungkapan kegembiraan dan syukur atas kelahiran Rasulullah ﷺ, sosok yang membawa rahmat, petunjuk, dan ajaran Islam kepada umat manusia. Dasar semangat tersebut dikaitkan dengan firman Allah: “Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.” (QS. Yunus: 58) Rasulullah ﷺ sendiri disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam dalam QS. Al-Anbiya: 107. Karena itu, Maulid dapat diisi dengan kegiatan yang memiliki nilai kebaikan, seperti membaca sirah Nabi, bershalawat, bersedekah, memberi makan, dan mempelajari akhlak serta perjuangan Rasulullah ﷺ. Namun, penting membedakan antara ibadah mahdhah dan tradisi keagamaan. Sesuatu...