PENGERTIAN, INSTITUSI, SUMBER DANA, DAN PRINSIP PENGELOLAAN HARTA BAITUL MAL
A. PENGERTIAN, INSTITUSI, SUMBER DANA, DAN PRINSIP PENGELOLAAN HARTA BAITUL MAL
1. Pengertian Baitul Mal
Kata baitul mal adalah berasal dari bahasa arab yang berarti rumah harta atau kas negara, yaitu suatu lembaga yang diadakan dalam pemerintahan islam untuk mengurus masalah keuangan negara. Atau, suatu lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan syariat islam.
Berdasarkan pengertian diatas, maka tujuan dibentuknya baitul mal dalam suatu negara, karena baitul mal mempunyai perananan yang cukup besar sebagai sarana tercapainya tujuan negara serta pemerataan hak dan kesejahteraan kaum muslimin.
2. Institusi baitul mal
Pada awal pemerintahan islam yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW, keuangan publik islam dan kebijakan fiskal belum banyak berperan dalam kegiatan ekonomi. Rasul dan para sahabat tidak menerima gaji sebagaiman biasa dari pemerintahan. Waktu itu pendapatan pemerintahan hanya berasal dari sumbangan publik. Zakat tidak diperlukan dan belum diwajibkan pada awal pemerintahan islam. Namun demikian, seiring dengan perkembangan islam mulai terdapat beberapa kebijakan yang diambil oleh Nabi Muhammad untuk memperkuat pemerintah yang ada.
Dibidang ekonomi, dalam rangka mendorong pertumbuhan kegiatan ekomomi yang ada, maka langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh Nabi antara lain:
a. Membangun mesjid sebagai pusat islam yang digunakan selain untuk ibadah juga untuk kegiatan lain, seperti tempat pertemuan parlemen, sekretariat, mahkamah agung, markas besar tentara, kantor urusan luar negeri, pusat pendidikan, sebuah tempat pelatihan bagi luas penyebaran agama, asrama dan baitul mal.
b. Mempersatukan kaum Anshar dan Muhajirin dalam rangka untuk memacu kegiatan ekonomi yang akan membawa kebersamaan antara Muhajirin dan Anshar. Kelompok Anshar mnemberikan sebagian dari kekayaan mereka untuk Muhajirin yang akan digunakan dalam kegiatan produksi sampai Muhajirin dapat melaksanakan hidupnya.
3. Sumber dana/ harta baitul mal
4. Prinsip pengelolaan harta baitul mal
B. PENGERTIAN BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)
BMT adalah kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Mal wa Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Baitul mal wat tamwil merupakan suatu lembaga yang mempunyai dua istilah, yaitu baitul mal dan baitul tamwil. Baitul mal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infak, dan sedekah. Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan penyaluran dana komersial. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariat islam.
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasionalnya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli, ijarah, dan titipan (wadi’ah). Karena itu, meskipun mirip dengan bank syariah, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan “psikologis” bila berhubungan dengan pihak bank.
Secara konseptual, BMT memiliki 2 fungsi, yaitu :
1. Baitul Tamwil (Rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
2. Baitul mal (Rumah Harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul mal wat tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bait al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. selain itu, Baitul mal wat tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak dan sedekah serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya. Dengan demikian keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, Infak, sedekah dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan BMT juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT bertugas menghimpun dana dari masyarakat (Anggota BMT) yang memercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana kepada masyarakat (Anggota BMT) yang diberikan pinjaman oleh BMT sedangkan sebagai lembaga ekonomi, BMT Berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengelola kegiatan kegiatan perdagangan, industri dan pertanian.
Secara umum profil BMT dapat dirangkum dalam butir-butir berikut ini:
1. Tujuan BMT mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarkat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
2. Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai, dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (kelompok usaha muamalah) yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
3. Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi serta tujuan BMT, maka BMT melakukan beberapa usaha, diantaranya:
1. Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah.
2. Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.
3. Jika BMT telah berkembang cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha disektor rill (busril) dari pokusma-pokusma sebagai badan usaha pendamping.
C. SEJARAH BERDIRI DAN PERKEMBANGAN BMT
Pendirian BMT dilandasi oleh 3 faktor,yaitu :
1. Faktor filosofis
Secara filosofis, gagasan pendirian BMT didasarkan pada kepentingan menjabarkan prinsip¬-prinsip ekonomi ( fiqh al-muamalah ) dalam praktek. Prinsip – prinsip ekonomi yang berasaskan ketauhidan, keadilan, persamaan, kebebasan, tolong menolongdan toleransi menjadi kerangka filosofis bagi pendirian BMT di Indonesia. Selain itu, asas- asas muamalah seperti kekeluargaan, gotong – royong, mengambil manfaat dan mudharat serta kepedulian terhadap golongan ekonomi lemah menjadi dasar utama bagi kepentingan mendirikan BMT di indonesia.
2. Secara sosiologis
Secara sosiologis, pendirian BMT di indonesia lebih di dasarkan pada adanya tuntunan dan dukungan dari umat islam bagi adanya lembaga keuangan berdasarkan syariah. Seperti diketahui,umat islam merupakan mayoritas penduduk indonesia, tetapi belum ada lembaga keuangan berbasis syariah. Ide mendirikan BMT semakin mencuat kepermukaan pada awal 1990-an.
3. Secara yuridis
Secara yuridis, pendirian BMT di indonesia di ilhami oleh keluarnya kebijakan pemerintah berdasarkan undang-undang no.7/1992 tentang perbankan dan pp no.72 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan bagi hasil. Ketika bank-bank syariah didirikan di beberapa wilayah,BMT-BMT pun tumbuh subur mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.
Sejak berdirinya bank muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank syariah. Operasionalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan bank mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasional di daerah. Pada saat bersama ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) sangat aktif melakukan pengkajian intensif tentang pengembangan ekonomi islam di indonesia. Dari berbagai penelitian dan pengkajian tersebut terbentuklah BMT-BMT seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk membangun sistem ekonomi islam melalui pendirian lembaga-lembaga keungan syariah. Disamping ICMI, beberapa organisasi massa islam seperti Nadatul Ulama (NU), muhammadiyah, PERSIS (persatuan islam), dan ormas–ormas islam lainnya mendukung upayah pengembangan BMT-BMT diseluruh indonesia hal itu dilakukan untuk membangun sistem ekonomi islam melalui pendirian lembaga-lembaga keuangan syariah. Hal positif mulai dirasakan usaha kecil dan menengah. Mereka sering memanfaatkan pelayanan BMT yang kini tersebar luas di seluruh indonesia. Hal ini disebabkan mereka memperoleh banyak keuntungan dan kemudahan dari BMT yang tidak mereka peroleh sebelumnya dari lembaga sejenis yang menggunakan pendekataan konvensional. Lahirnya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraaan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dan mempunyai sifat yaitu memliki usaha bisnis yang besifat mandiri, ditumbuh kembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungan.
Asas didiriksannya bmt yaitu berdasarkan masyarakat yang salaam,yang penuh keselamatan,kedamaian,dan kesejahteraan.asas tersebut di implementasikan dengan :
a. Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amalah (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam.
b. Barakah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
c. Spiritual communication (penguatan nilai spiritual).
d. Keadilan sosial, kesetaraan gender, non-diskriminatif.
e. Ramah lingkungan.
f. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal serta keragaman budaya.
g. Berkelanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri sendiri dan lembaga masyarakat lokal.
Dan BMT mempunyai beberapa ciri yaitu :
a. Berorientasi bisnis, yakni memiliki tujuan mencari laba bersama dan meningkatkan pemanfaatan segala potensi ekonomiyang sebanyak-banyaknya bagi para anggota dan lingkungannya.
b. Bukan lembaga sosial tetapi dapat di manfaatkan untuk mengelola dana sosial umat, seperti zakat, infak, sedekah, hibah, dan wakaf
c. Lembaga ekonomi umat yang dibangun dari bawah secara swadaya yang melibatkan peran serta masyarakat disekitarnya.
d. Lembaga ekonomi milik bersama antar kalangan masyarakat kecil dan bawah serta bukan milik perorangan atau kelompok tertentu diluar masyarakat sekitar BMT. Dukungan masyarakat terhadap optimalisasi peran BMT sangat penting, sebab lembaga BMT didirikan dari , oleh, dan untuk masyarakat. Segala ide dasar dan tujuan dari didirikannya BMT antara lain untuk kepentingan masyarakat itu sendiri dan dilakukan secara swadaya dan berkesinambungan.
D. SEJARAH BMT DI INDONESIA
Sejarah berdirinya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di Indonesia pada tahun 1990 mulai ada prakasa mengenai bank syariah, yang diawali dengan Loka karya Bunga Bank dan Perbankan yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil lokakarya tersebut dilanjutkan dan dibahas dalam Musyarawah Nasional IV (MUNAS IV) MUI tanggal 22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid Jaya Jakarta. Hasil MUNAS membentuk Tim Perbankan MUI yang bertugas mensosialisasikan rencana pendirian bank syariah di Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 1 November 1991, tim berhasil mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi sejak September 1992.
Pada awalnya kehadiran BMI belum mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun industri perbankan. Namun dalam perkembangannya, ketika BMI dapat tetap aksis ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997, telah mengilhami pemerintah untuk memberikan perhatian dan mengatur secara luas dalam Undang-undang, serta memacu segera berdirinya bank-bank syariah lain baik bentuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) maupun Widows Syariah untuk bank umum.
Kehadiran BMI ini pada awalnya diharapkan mampu untuk membangun kembali sistem keuangan yang dapat menyentuh kalangan bawah. Akan tetapi pada prakteknya terhambat, karena BMI sebagai bank umum terikat dengan prosedur perbankan yang telah dibakukan oleh Undang- Undang.Sehingga akhirnya dibentuklah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat bawah.Namun realitasnya, sistem bisnis BPRS terjebak pada pemusatan kekayaan hanya pada segelitir orang, yakni para pemilik modal. Sehingga komitmen untuk membantu derajat kehidupan masyarakat bawah mendapat kendala baik dari sisi hukum maupun teknis. Dari segi hukum, prosedur peminjaman bank umum dan bank BPRS sama, begitu juga dari sisi teknis.
Dari persoalan diatas, mendorong munculnya lembaga keuangan syariah alternatif. Yakni sebuah lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tetapi juga sosial. Lembaga ini tidak melakukan pemusatan kekayaan pada sebagaian kecil pemilik modal (pendiri) dengan penghisapan pada mayoritas orang, tetapi lembaga yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil. Lembaga ini terlahir dari kesadaran umat dan ditakdirkan untuk menolong kaum mayoritas, yakni pengusaha kecil/mikro. Lembaga ini tidak terjebak pada permainan bisnis untuk keuntungan pribadi, tetapi membangun kebersamaan untuk mencapai kemakmuran bersama. Disamping itu, lembaga ini tidak terjebak pada pikiran pragmatis tetapi memiliki konsep idealis yang istiqomah. Lembaga tersebut adalah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT).
Perkembangan BMT cukup pesat,sehingga akhir 2001 PINBUK (pusat inkubasi usaha kecil),mendata ada 2938 BMT terdaftar dan 1828 BMT yang melaporkan kegiatannya. Adapun perincian jumlah BMT tersebut sebagai berikut :
DAERAH TERDAFTAR MELAPORKAN KEGIATAN
ACEH 76 30
SUMUT 156 80
RIAU 65 51
SUMBAR 60 48
JAMBI 12 9
SUMSEL 65 32
BENGKULU 20 13
LAMPUNG 42 8
DKI JAKARTA 165 15
JABAR 637 433
JATENG 513 447
DI YOGYAKARTA 65 42
JATIM 600 519
BALI 15 9
NTB 93 41
NTT 8 5
KALBAR 15 11
KALTEBNG 10 6
KALTIM 24 14
KALSEL 17 9
SULUT 62 36
SULTENG 11 7
SULSEL 244 110
SULTRA 23 12
MALUKU 21 13
IRIAN JAYA 18 5
JUMLAH 2938 1828
Sumber : Pinbuk,2001
E. PERAN DAN FUNGSI BMT
1. Peran BMT
Jika dilihat dalam kerangka sistem ekonomi islam, tujuan BMT dapat berperan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi umat dalam program pengentasan kemiskinan.
b. Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan umat.
c. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syariah.
d. Mengembangkan sifat hemat dan mendorong kegiatan gemar menabung.
e. Menumbuhkembangkan usaha-usaha yang produktif dan sekaligus memberikan bimbingan dan konsultasi bagi anggota dibidang usahanya.
f. Meningkatkan wawasan dan kesadaran umat tentang sistem dan pola perekonomian islam.
g. Membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan modal pinjaman.
h. Menjadi lembaga keuangan alternatif yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional;.
Kemudian berdasarkan visi dan misi BMT, BMT setidaknya mempunyai beberapa peran, diantaranya:
a. Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non islam. Aktif melakukan sosialisasi ditengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi islami. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.
b. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersifat aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah.
c. Melepaskan ketergantungan kepada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik. Misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana, dan sebagainya.
d. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai besikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetann sekala teoritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan juga jenis pembiayaan yang dilakukan.
Selain itu, peran BMT dimasyarakat adalah:
a. Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
b. Ujung tombak pelasanaan sistem ekonomi isla.
c. Penghubung antara kauma ghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
d. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu’amala dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah
2. Fungsi BMT
a. Penghimpun dan Penyalur Dana.
Dengan menyimpan dana. Dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
b. Pencipta dan Pemberi Likuiditas.
BMT dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
c. Sumber pendapatan.
BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
d. Pemberi Informasi.
BMT memberikan informasi kepada masyarakat mengenai risiko, keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
e. Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah, dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi usaha kecil, mikro, menengah, dan koperasi tersebut
Adapun fungsi BMT dimasyarakat yaitu:
a. Meningkatkan kualitas SDM anggota , pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
b. Mengorganisai dan memobiliasi dana sehingga dan ayang dimiliki oelh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal didalam dan diluar organisai untuk kepentingan rakyat banyak.
c. Mengembangkan kesempatan kerja.
d. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memoerkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
F. PRINSIP DASAR DAN PRINSIP OPERASIONAL BMT
1. Prinsip Dasar BMT
Prinsip dasar pendirian BMT, yaitu :
a. Keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah islam kedalam kehidupan nyata.
b. Keterpaduan (kaffah), yaitu nilai-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakkan etika dan moral yang dinamis, proaktif , adil dan berakhlaq mulia.
c. Kekeluargaan (kooperatif)
d. Kebersamaan
e. Kemandirian
f. Profesionalisme
g. Istikamah; konsisten, kontinuitas,/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maju ke tahap berikutnya, dan hanya mengharap ridho ALLAH SWT.
Secara umum, produk pembiayaan yang berlaku di BMT dibagi menjadi empat prinsip, diantaranya:
1. prinsip bagi hasil
2. prinsip jual beli
3. prinsip sewa
4. prinsip jasa
2. Prinsip Operasional BMT
Prinsip operasional BMT berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan prinsip syariah tersebut, yaitu:
1. Terhindar dari maisir (perjudian)
2. Terhindar dari gharar (penipuan)
3. Terhindar dari risywah (suap)
4. Terhindar dari riba (bunga)
Dalam menjalankan kegiatannya,maka terdapat beberapa prinsip dalam opersioanl BMT yaitu :
a. Penumbuhan
1. Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat orang berada (aghnia) dan kelompok usaha muamalah (pokusma) yang ada di daerah tersebut.
2. Modal awal (Rp 20-Rp 30 juta) dikumpulkan dari paran pendiri dan dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan pokok khusus.
3. Jumlah pendiri minimum 20 orang.
4. Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak di kuasai oleh perorangan dalam jangka panjang.
5. BMT adalah lembaga bisnis,membuat keuntungan tetapi juga memiliki komitmen yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT mengelola dana mal.
b. Profesionalitas
1. Pengelola profesioanal,bekerja paruh waktu,pendidikan S1 minimum D3, mendapat pelatihan pengelolaan BMT, oleh PINBUK dua minggu, memiliki komitmen kerja lima tata cara pendirian BMT penuh waktu, penuh hati, dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.
2. Menjemput pola aktif membaur di masyarakat.
3. Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat amanah, siddiq, tabligh, fathonah, sabar, dan istiqomah.
4. Berlandaskan sistem dan prosedur : SOP sistem akuntansi yang memadai.
5. Bersedia mengikat kerja sama dengan PINBUK untuk menerima dan membayar (secara cicilan) jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk online system)
6. Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.
7. Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan.
c. Prinsip islamiah
1. Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai islam (salam : keselamatan, berkeadilan, kedamaian, dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak.
2. Akad yang jelas.
3. Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas.
4. Berpihak pada yang lemah.
5. Program pengajian / penguatan ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Dai’i Fi-ah Qaliilah (DFQ).
G. AKAD DAN PRODUK BMT
H. TATA CARA PENDIRIAN, STRUKTUR, DAN PERMODALAN BMT
1. Tata cara pendirian BMT
Setiap pendirian BMT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Didirikan oleh minimal 20 orang
b. Memiliki visi dan misi bagi pemberdayaan ekonomi umat yang beropersi dengan prinsip-prinsip muamalah sesuai syariat islam.
c. Kegiatan yang dilakukan meliputi:
1) Penghimpunan dana simpanan berdasarkan syariah
2) Pembiayaan usaha pola syariah berdasarkan syariah
3) Pengelolaan dana titipan zakat, infak, sekedah, dan dana simpanan lainnya.
4) Usaha-usaha lain yang halal yang sesuai syariah
d. Modal awal minimal 25 juta rupiah
e. Pengurus/pengelola memiliki wawasan dan pengalamn atau pernah mengikuti pelatihan BMT dan/atau pernah magang di BMT.
f. Pengurus/pengelola berpendidikan diploma atau SLA dan berakhlak mulia.
g. Harus melibatkan tokoh masyarakat setempat.
h. Memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah)
i. Bebadan hukum.
j. Mempunyai tata tertib.
k. Ada rekomendasi PINBUK
Adapun proses pendirian BMT sebagai berikut:
a. Inisiatif para pendiri untuk mendaftarkan BMT
b. Analisis kelayakan oleh PINBUK
c. Pembentukan panitia persiapan BMT
d. Penghimpunan modal awal
e. Rekrutmen calon pengelola
f. Pelatihan / magang
g. Persiapan administrasi perkantoran
h. Persiapan sarana dan prasarana
i. Penyusunan izin legalitas kepada lembaga terkait (Dinas Koperasi dan Koordinasi PINBUK)
j. Permohonan anggota BMK mitra PINBUK
k. Grand opening
2. Struktur BMT
Struktur BMT yang paling sederhana diantaranya terdiri atas hal-hal berikut :
a. Badan pendiri
Badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan dan mempunyai hak prerogatif yang seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakn organisasi benteng.dalam halm ini badan pendiri mempunyai hak mengubah anggaran dasar,bahkan sampai membubarkan BMT.
b. Badan pengawas
Badan pengawas adalah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan BMT.
c. Badan pengelola
Badan pengelola adalah sebuah badan yang mengelola organisasi dan perusahaan BMT serta dipilih dari dan oleh anggota badan pengawas,badan pendiri,dan perwakilan anggota.
d. Anggota BMT
Anggota BMT adalah orang-orang yang resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola.
3. Sumber modal BMT
a. Hghghh
I. KENDALA PENGEMBANGAN BMT
Dalam perkembngan BMT tentunya tidak lepas dari kendala, walaupun tidak berlaku sepenuhnya kendala ini disuatu BMT. Kendal itu sebagai berikut :
1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT.
2. Walaupun keberadaan BMT cukup dikenal tetapi masih banyak masyarakat yang berhubungan dengan lentenir
3. Nasabah yang bermasalah.
4. BMT cenderung menghadapi BMT lain sebagai lawan yang harus dikalahkan, bukan sebagai patner dalam upaya untuk mengelurkan masyarakat dari permaalahn ekonomi yang dihadapi.
5. Dalam kegiatan rutin BMT cenderung mengarahka pengelola untuk lebih berorientasi pada persoalaan bisnis (bussines orientied)
6. Dalam upaya untuk mendapatkan nasabah timbul kecenderungan BMT mempertimbangkan besarnya bunga di bank konvesional.
7. BMT lebih cenderung menjadi baitul tamwil daripada baitul mal .
8. Belum seragamnya pengetahuan BMT tentang fiqh muamalah
J. STRATEGI PENGEMBANGAN BMT
Strategi pengembangan BMT sebagai berikut :
1. Peningkatan SDM
2. Peningkatan teknik pemasaran (marketing)
3. Perlunya inovasi dalam pengelolaan BMT
4. Peningkatan kualitas layanan (layanan prima)
5. Peningkatan pemahaman sistem bisnis syariah (fiqh muamalah)
K. REKOMENDASI PENGEMBANGAN BMT
Ada beberapa rekomendasi yang diusulkan dalam rangka pengembangan BMT, yaitu:
1. BMT sehaarusnya berkosentrasi pada pengelolaan pinjaman kecil kepada usaha-usaha mikro dan kecil dibawah RP.50.000.000,- pada nasabah yang membutuhkan jumlah pinjaman lebih besar sebaiknya mendapatkan pembiayaan dari bank.
2. BMT seharusnya menyelenggarakan program-program pelatihan bisnis/kewirausaan secara berkala bagi anggota-anggotanya (misalnya melalui pengajian dan rapat-rapat). Kegiatan ini akan membantu menngkatkan modal sosial yang diperlukan guna pengembangan BMT lebih lanjut di indonesia.
3. Departemen koperasi seharusnya memprakarsai kegiatan-kegiatan merancang dan menandai program-program peningkatan kemampuan bagi BMT yang sesuai dengan sifat-sifat kelembagaannya yang unik dan tujuan sosialnya.
4. Upaya-upaya memberi inspirasi kepada masyarakat agar giat memecahkan masalahmelalui cara-cara yang kreatif dan inovatif masih lemah. Kami mengusulkan agar departemen sosial dan dinas sosial mempertimbangkan penertbitan sebuah buku tentang pribadi usahawan-usahawan sosial. Menciptakan suatu penghargaan yang prestisius juga dapat meningkatkan kebanggan dan kesadaran masyarakat terhadap usaha-usaha sosial.
5. Departemen koperasi seharusnya menghimpun pedoman informasi wilayah yang memuat keterangan mengenai BMT-BMT terkemuka. Versi elektronik (website)juga dapat mempertimbangkan untuk mningkatkan akses terhadap informasi-informasi tersebut. Karena tidak semua BMT berhasil, kalangan BMT tidak mempunyai dana untuk melaksakan upaya-upaya semacam ini.
6. Departemen koperasi seharusnya memperjuangkan peran yang lebih besar bagi usaha-usaha sosial dalam pengembangan masyarakat.
7. Asosiasi-asosiasi BMT didaerah sebaiknya di reformasi.
8. BMT seharusnya memanfaatkan pengetahuan lokal dan modal sosial untuk memperluas bisnisnya.
9. BMT harus menjamin dana nasabahnya aman.
10. BMT dimasukan kedalam UU tentang koperasi.
11. Perlu ada UU khusus tentang BMT.
L. STATUS HUKUM BMT
Secara yuridis keberadaan BMT, keberadaan BMT didasarkan UU republik indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 44 ayat 3 yang berbunyi :’’ pelaksanaan kegiatan usah simpan pinjam oleh koperasi di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah ‘’.sedangkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut adalah PP No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi,pasal 23 ayat 1 yang berbunyi :
‘’penghimpunan dana dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan pasal 19 dilakukan dengan pemberian imbalan’’.pemberian imbalan dimaksudkan pasal tersebut di jelaskan oleh penjelasan atas PP No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi,yakni berbunyi :’’pemberian imbalan dapat berupa bunga atau dalam bentuk lainnya antara lain berupa prinsip bagi hasil’’.
M. BMT DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH
N. SKALA UKURAN BMT DARI MAQASID SYARIAH
Parameter pengukuran untuk mengetahui tingkat kesejahteraan maka tertentu tidak sekedar mengukur seperti halnya menentukan indeks kemiskinan dengan menggunakan Human Poverty index yang lahir dari pemikiran yang antropesentri atau dengan cara mengukur aspek tersebut dengan cara mengukur masyarakatnya secara keseluruhan berdasarkan geografis tertentu. Kedua modl pengukuran tersebut dirasakan kurang sesuai , maka ditawarkan alternatif ketiga yaitu dengan cara mengukur aspek berbasis rumah tangga. Maka terciptalah sebuah model berikut ini :
Rumah tangga adalah suatu rumah tangga dimana parameter-parameter spiriritualisme, sosial, pendididkan kesejahteraan dan finansia berada pada kondisi yang bagus. Akan tetapi dalam kenyataan jarang sekali terdapat dalam suatu keluarga yang kelima-lima dalam paremeter dalam kondisi yang paripurna sejahtera semuanya, disis yang lain jarang pula ditemukan suatu rumah tangga dimana kesemua dari lima paremneter tersebut berada dalam kondisi prasejahtera. Sehingga muncul pertanyaan, apakah jika satu parameter belum sejahtera, atau karena satu paremeter yang telah mencapai suatu kesejahteraan sementara parameter yang lain belum, maka keluarga tersebut dapat diolongkan sebagai rumah tangga utama.
Cara mengukur parameter dalam sebuah rumah tangga adalah sebagaimana model yang telah digambarkan dalam diagram, maka terdapat bangun segi lima yang berpusat pada suatu titik. Dari situlah pengukuran itu dapat dilakukan. Setiap radian mewakili satu parameter yang diukur, dimana pada satu radian dibuat skala pengukuran dari 5 sampai 25 , dimana pada waktunya nanti dibuat ukuran ukuran yang digunakan untuk ,mengukur tiap skala pada parameter tersebut. Berbeda dengan model keluarga utama yang parameternya menunjukkan skala 25 semuanya, maka menunjukkan bangun segi lima sempurna dengan ukuran terbesarnya, akan tetapi jika suatu keluarga setelah diukur ternyata kelima parameternya berada dalam prasejahtera 2 yang ditunjukkan dalam skala 5 maka keluarga tersebut dapat digambarkan dalam suatu bangun segi lima sempurna, akan tetapi bentuknya kecil.
Skala ukuran dari Maqashid Syariah berkenaan dengan cara mengukur kesejahteraan tersebut sebelumnya kita lihat gambar tentang contoh pengukuran dan proyeksi diatas, meskipun dalam hal ukuran – ukurannya masih perlu dieksplorasi lebih lanjut , akan tetapi untuk mematik diskusi , dalam tulisan ini telah membuat ukuran dengan skala lima mulai dari 5 atau 0,5,10,15,20 dan 25.
Pertama, spiritualitasnya, kendati belum jelas bagaimana mengukur skala sejahteraan spiritualitas suatu masyarakat, ibadahnya dan amal sholehnya, dan bagaimana pula mengukurnya dalam masyarakat yang beragam keyakinan agamanya, akan tetapi sembari menunggu perbaikan lebih lanjut untuk sementara dibuat skor terlebih dahulu yaitu dengan menggunakan skor 0 atau 5 atau 10 hingga 25.
Kedua, Pendidikan. Aspek ini diujur mukai dari pra sekolah, SD/MI sederajat,SLTP sederajat, SLTA sederajat hingga sarjana sederajat. Pada aspek ini yang diukur adalah tingkat pendidikan keluarga tersebut dengan cara jika dalam kelurga tersebut terdapat ayah-ibu dan anak berusia TK kemudian pendidikan mereka sarjana dan TK maka berarti nilai skornya paling tinggi yaitu 25. Dalam skala pada aspek pendidikan ini yang diukur adalah keberpendidikan orang – orang pada kelurga tersebut sesuai dengan jenjang usianya.
Ketiga, kesejahteraan. Kita bagi menjadi tiga hal,angka kematian bayi, angka kematian ibu dan tingkat konsumsi atau gizi.
Keempat, Sosial. Maka tolok ukurnya adalah keaktifan merka dalam kegiatan masyarakat, aktif dalam membuat komunitas, ikut lembaga arisan , komunitas kerja atau komunitas keagamaan, apakah mengikuti pengajian atau tidak.
Kelima, Finansial keluarga. Dalam finansial ini kelurga yang tidak bisa memenuhi biaya hidupnya (konsumsi) artinya dalam hidupnya selalu kekurangan. Dalam finansial sekarang semakin boros masyarakatnya, semakin makmur masyarakatnya. Semakin belanja, semakin makmur. Ukuran seperti ini masih bersifat blas. Untuk finansial ini , untuk ukuran desa, kita masih belum menemukan. Telah kita pahami bersama bahwa mengukur kesejahteraan finansial kelurga berbasis pedesaaan dengan cara mengukur tingkat konsumsinya adalah tidak valid, karena banyak sekali kebutuhan masyarakat desa yang telah tercukupi tanpa harus melakukan transaksi keuangan sehingga mengukurnya berdasar konsumsi masyarakatnya akan menimbulkan bias.
O. BMT FIQH