FILSAFAT HUKUM ISLAM KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM LAINNYA
KATA PENGANTAR
Puja dan puji syukur kami
haturkan kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga
tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW., yang telah membawa kita semua ke
jalan kebenaran yang diridhoi Allah SWT.
Maksud kami membuat
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat
Hukum Islam yang diamanatkan oleh dosen. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah
ini
banyak kekurangan baik dalam cara penulisan maupun di dalam isi.
Mudah-mudahan makalah
ini dapat bermanfaat, khususnya bagi kami yang membuat dan umumnya bagi yang membaca makalah
ini untuk menambah pengetahuan tentang Filsafat Hukum Islam.
DAFTAR
ISI
I.
Kata Pengantar............................................................................................ I
II.
Daftar Isi..................................................................................................... II
1.
Bab I Pendahuluan
A.
Latar Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................................... 1
2.
Bab II Pembahasan
A.
Defini Filsafat....................................................................................... 2
B.
Filsafat Hukum Islam........................................................................... 2
C.
Komparasi Filsafat Hukum Islam
dan Hukum Lainnya....................... 3
3.
Bab III Penutup
1.
Kesimpulan........................................................................................... 6
2.
Saran..................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat
abstrak dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum
mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan hukum di Indonesia. Sekedar
menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku
di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran atau
ketetapan sanksi.
Disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubungan
dengan Allah SWT., maka manusia disamping ia mengadopsi hukum-hukum yang
langsung (samawi dalam Islam) wahyu Tuhan yang berbentuk kitab suci, manusia
dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan
masyarakat, yaitu suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat dan
hukum tersebut haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif
yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras,
agama yang ada di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari filsafat?
2.
Bagaimana Komparasi Filsafat Hukum Islam dan hukum lainnya?
C. Tujuan
1.
Menjelaskan apa definisi dari filsafat
2.
Menjelaskan bagaimana Komparasi Filsafat Hukum Islam dan hukum lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Filsafat
Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang
diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan. Pengetahuan dibedakan menjadi 4
(empat), yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat dan
pengetahuan agama.
Kata filsafat berasal dari kata Yunani filosofia, yang
berasal dari kata filosofienyang berarti mencintai kebijaksanaan. Kata
tersebut juga berasal dari kata Yunani philosophis yang berasal dari
katta kerja philein yang berarti mencintai, atau philia yang
berarti cinta, dan sophia yang berarti kearifan. Dari kata tersebut
lahirlah kata Inggris philosophy yang biasanya diterjemahkan sebagai
“cinta kearifan”.
Filsafat tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan
apa-apa yang menarik perhatian manusia anggapan ini diperkuat bahwa sejak abad
ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti yang sudah
dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap
setia pada “metodenya sendiri”.
Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain yaitu ilmu pengetahuan adalah
pengetahuan yang metodis, sistematis dan koheren tentang suatu bidang tertentu
dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis
dan koheren tentang seluruh kenyataan. Filsafat juga bisa dipandang sebagai
pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau
disebut dengan istilah way of life atau sebagai petunjuk arah kegiatan
(aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupannya dan filsafat juga sebagai
ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.
B. Filsafat Hukum Islam
Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia
merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam, maka,
filsafat hukum Islam adalah filsafat yang meng-analisis hukum Islam secara
metodis dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar, atau
menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.
Menurut Azhar Ba’asyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara
ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum
Islam, filsafat hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam.
Dengan rumusan filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat,
rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses
penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan menguatkan dan
memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT
menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.
Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di
semesta alam”.
C. Komparasi Filsafat Hukum Islam dengan Hukum
Lainnya
Adapun perbedaan pendekatan filsafat dalam Hukum Islam dengan filsafat
hukum lainnya pada umumnya terletak pada perbedaan substansi hukum itu sendiri.
Hukum Islam merupakan hukum wahyu, sedangkan hukum pada umunya adalah hasil
pemikiran manusia semata.
Hukum Islam merupakan hukum yang berangkat, berjalan dan berakhir pada
tujuan wahyu. Ia ada dan memiliki kekuatan berdasarkan wahyu. Ia memberikan
perintah dan larangan berdasarkan wahyu. Dengan demikian, apa yang dianggap
benar adalah apa yang dianggap benar oleh wahyu. Apa yang dianggap keliru,
adalah apa yang disalahkan oleh wahyu. Adapun akal sarana pendukung untuk
memahami atau memikirkan operasional hukum. Ketika hukum Islam menyatakan bahwa
babi adalah haram, alasannya adalah karena Al-Qur’an sebagai himpunan wahyu
melarangnya.
Demikian pula ketika Islam menyatakan bahwa perzinahan itu haram, alasannya
karena Al-Qur’an melarangnya. Babi dan perzinahan adalah haram kapanpun, di
manapun dan oleh siapapun menurut hukum Islam, meskipun secara akal babi dan
perzinahan sebenarnya bisa mendatangkan keuntungan yang banyak bagi manusia.
Sedangkan hukum pada umumnya (hukum non-Islam) adalah hasil pemikiran
manusia semata. Karena ia merupakan hasil manusia, sementara hasil pemikiran
manusia bisa terpengaruh oleh zaman dan makan, maka hukum tersebut juga bisa
hidup di daerah dan waktu yang berbeda.
Ketika dahulu hubungan sesama jenis (homoseksual) dianggap sesuatu yang salah
dan melanggar batas kewajaran, maka perbuatan itu dilarang (diharamkan) dan
pelakunya memperoleh hukuman. Namun ketika sekarang perbuatan itu dianggap
sesuatu yang wajar karena sudah banyak orang melakukannya secara
terang-terangan bahkan menjadi kebanggaan dan bisa dibenarkan, maka ia tidak
lagi dilarang. Justru sebaliknya, orang yang menentang perbuatan itu dianggap
telah melanggar hak asasi orang lain telah melanggar hak asasi orang lain yang
ingin atau gemar melakukannya.
Yang amat menarik, entah karena benar-benar hasil pemikiran murni atau
iming-iming duniawi sekarang ada sebagian orang Islam yang mengatasnamakan
kebebasan berpikir, memberanikan diri secara bersama-sama untuk menghalalkan
perilaku homoseksual. Anehnya, mereka mendukung perilaku tersebut dengan
mencoba mengotak-atik wahyu dengan logika mereka. Dengan demikian, mereka bukan
lagi menggunakan akal untuk “mengakali” wahyu.
Filsafat hukum Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia,
makna, hikmah serta nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh. Sehingga kita
melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran
yang tinggi. Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan
disiplin yang tinggi dalam melaksanakan hukum.
Seorang yang mempelajari ilmu fiqh bersamaan dengan mempelajari filsafat
hukum Islam, akan semakin memahami di mana letak ketinggian dan keindahan
ajaran Islam, sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada sumber
Tertinggi Hukum yaitu Allah SWT., kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada
lingkungan di mana ia hidup. Dengan demikian, tujuan mempelajari filsafat hukum
Islam akan memantapkan keyakinan umat Islam akan keagungan hukum Islam
dibandingkan dengan hukum-hukum yang lain (hukum produk manusia). Dimana hukum
Islam bisa dibuktikan bukan hanya lebih benar dan unggul, namun juga lebih
terhormat dan beradab dibandingkan dengan hukum-hukum yang lain Keyakinan yang
mantap itu menumbuhkan rasa taat hukum yang hampir tanpa “paksaan”. Umat Islam
mentaati hukum bukan karena terpaksa, namun karena rasa cinta, karena ia
berasal dari Tuhan Maha Adil dan Maha Kasih. Ia taat kepada hukum karena
keyakinan bahwa hukum dibuat sebagai perwujudan cinta Tuhan kepada makhluk-Nya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Filsafat Hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia
merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Maka,
filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara
metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau
manganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Dari
beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Filsafat Hukum Islam
memiliki beberapa unsur, yang pertama, Filsafat Hukum Islam merupakan hasil
pemikiran manusia. Dengan kata lain, ia berangkat dari akal pikiran manusia. Di
sinilah letak perbedaan mendasar antara Filsafat Hukum Islam dan hukum lainnya.
Yang kedua, seluruh kajian dalam Filsafat Hukum Islam tidak pernah meragukan
substansi hukum yang telah ditetapkan oleh Hukum Islam. Secara lebih gambalang,
hal ini dibahas dalam satu kajian Filsafat Hukum Islam, yaitu mengenai hakekat
hukum Islam sebagai Hukum Tuhan yang sudah tentu memenuhi tujuan-tujuan hukum.
B. Saran
Manusia berkembang dikala
mereka membuat suatu perubahan dan selalu mengintrospeksi terhadap dirinya.
Berangkat dari sebuah kenyataan yang menyelimuti langit dan bumi kini terbayang
dalam setiap jiwa manusia. Kami pun mengharapakan kesempurnaan itu. Maka dari
itu, kami membutuhkan kritikan yang membangun dan dapat mengapresiasi orang
yang melakukannya untuk kami